Bagaimana Hukum Kebiri Dilakukan?

Hukum Kebiri di Indonesia

Indonesia akhirnya menjadi negara yang menyetujui hukum kebiri bagi pelaku kekerasan seksual. Kebiri atau gonadektomi adalah salah satu cara yang dilakukan bertujuan untuk menurunkan hasrat seksual atau libido sehingga pelaku diharapkan tidak lagi mengulangi pelanggaran yang pernah dilakukan. Hukum kebiri dinilai cukup ampuh dalam rangka mengatasi meningkatnya kejahatan seksual seperti pemerkosaan dan pelaku pedofil. Pada negara yang telah memberlakukan hukuman tersebut didapatkan penurunan pelanggaran berulang dari 75% menjadi 2%

Kebiri
Photo by Markus Winkler on Unsplash

Bagaimanakan hukum kebiri dilakukan? Ada dua macam kebiri yang dapat dilakukan, yatu secarai fisik dan melalui pemberian zat kimia. Kebiri yang dilakukan secara fisik biasanya dilakukan dengan cara pembedahan kepada seorang pria untuk dilakukan pengangkatan testis. Selain secara fisik, kebiri juga dapat dilakukan secara kimia, yaitu memberikan obat anti-androgen kepada pria dengan tujuan mengurangi kadar testosteron yang berakibat dapat menekan hasrat seksual seorang pria. Obat yang bisa digunakan untuk proses pengebirian ini adalah medroxyprogesterone acetate (MPA) atau cyproterone asetat.

Tetap Kontroversial

Namun demikian, ada efek samping lain yang menyebabkan hukuman kebiri masih menjadi isu yang cukup kontroversial, yaitu selain dapat menekan hasrat seksual/libido, efek samping lainnya akibat penurunan kadar testosteron adalah potensi terjadinya osteoporosis karena kepadatan tulang yang akan berkurang.  Masalah penyakit kardiovaskular juga mungkin akan diderita, karena adanya peningkatan lemak dan penurunan masa otot. Selain itu, pada pria juga akan mungkin terjadi peningkatan ukuran payudara dan pengurangan rambut di tubuh akibat penggunaan obat anti-androgen. Berkurangnya kesuburan akibat hukuman kebiri adalah efek samping yang menyebabkan segolongan orang yang menentang adanya hukuman kebiri dianggap sebagai suatu aturan yang melanggar hak seseorang untuk memiliki keturunan

Bagaimana dengan Indonesia, Indonesia merupakan negara yang memiliki angka kejahatan seksual yang cukup tinggi. Menurut Komnas Perempuan, selama 2016 tercatat sebanyak 2.399 kasus kekerasan seksual, 601 kasus pencabulan dan 166 kasus pelecehan seksual. Pemerintah sudah bertindak tepat dengan memberlakukan peraturan pemerintah yang menyetujui hukuman kebiri berarti mementingkan kepentingan orang banyak dan perlindungan kepada anak-anak dari pada membela segolongan pelaku pemerkosaan atau pedofil yang memperjuangkan haknya. (MM)

Baca Juga

Comments